MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Bea Cukai Malang mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa Mobil Penumpang, Minggu (11/8). Tim Intelijen dan Penindakan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyusuran di Wilayah Bululawang sampai ke Wilayah
Lowokwaru, dan didapati kendaraan tersebut melintasi jalan Raya Langsep menuju arah Kota Batu.
Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan di Jalan Bendungan Sutami, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil pemeriksaan didapati pengemudi mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10.400 bungkus dengan total 208.000 batang.
Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang bukti ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 208.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp288.570.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara mencapai Rp156.032.000 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh dua ribu rupiah).