Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya
PASURUAN|JATIMSATUNEWS.CPM - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H., berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pertama adalah MA (24), warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan. Ia berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (12/07/2024) pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku kedua, WR (40), warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, ditangkap pada hari yang sama pukul 07.00 WIB di area persawahan dekat rumahnya.
Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya, berkat pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, dan Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, mengatakan, "Dari tangan pelaku pertama, MA (24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor total 1,9 gram; 1 buah timbangan elektrik; 1 buah HP OPPO warna biru; 1 bendel klip kosong; 1 bungkus rokok ARES kosong; 1 sekop sedotan warna putih bening," jelas Kasat.
Dari pelaku kedua, WR (40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat total 17,41 gram dan 1 buah HP merk OPPO warna hijau.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Iptu Agus.