Pelaku pengedar sabu-sabu dan berbagai barang bukti dalam operasi di Kabupaten Pasuruan
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan tiga pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pertama, berinisial AA (27), warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, ditangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB di dalam rumah di Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol. Barang bukti yang ditemukan berupa enam kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,90 gram; satu timbangan elektrik; uang tunai sebesar Rp 200.000; satu HP merk VIVO warna biru; satu kantong kain warna hitam; dan satu plastik klip kecil berisi klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan bahwa pelaku kedua, berinisial MA (26), juga warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, tertangkap satu jam kemudian pada pukul 16.00 WIB di pinggir sungai Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Barang bukti yang ditemukan berupa dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,09 gram; satu timbangan elektrik; satu HP merk Oppo warna hitam; satu kaleng obat pembasmi serangga; dan satu bendel klip kosong.
Pelaku ketiga, berinisial AT (40), warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, tertangkap di samping rumah di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan berupa lima kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 8,83 gram; delapan plastik klip; satu scrop dari sedotan plastik; satu timbangan elektrik warna hitam; uang tunai sebesar Rp 100.000; satu dompet kecil warna merah muda; dan satu HP merk Oppo warna putih.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.