Pelaku pengedar narkoba bernama IB (37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan
PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).Pelaku tersebut adalah seorang pria bernama IB (37), warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap IB (37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan, didapatkan sejumlah barang bukti berupa: 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 3,59 gram; 1 (satu) buah kotak kaleng rokok; 1 (satu) buah timbangan elektrik; dan 1 (satu) bendel plastik klip.
"Dari pengakuan pelaku, dia membantu mengedarkan sabu-sabu dari pelaku lainnya bernama HR (DPO), dan IB (37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR (DPO) setiap kali mengedarkan sabu-sabu yang diberikan kepadanya," terang Iptu Agus.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat.