NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM - Sat Lantas Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Jumat (26/7/2024) pukul 16.50 WIB, di jalan Ir. Soekarno (Ring Road Timur) KM 6-7 Ngawi, tepatnya masuk Ds. Klitik Kec. Geneng Kab. Ngawi.
Pelaku tabrak lari, yang sebelumnya sempat melarikan diri, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Sat Lantas bersama dengan Sat Reskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., .M.H., melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP M. Sapari, S.H., menjelaskan bahwa insiden tabrak lari tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
"Pelaku, yang berinisial PW (supir), sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, namun berkat kerja keras dan ketelitian tim kami, akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (27/7) di Ds. Beran, setelah sebelumnya sempat berada Ds. Tempuran," ujar Sapari ketika dikonfirmasi media, Minggu (28/7/2024)
Kronologi kejadian Kend Truck Mits Colt Diesel No. Pol : AD-8246--FC mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, selanjutnya pengemudi meninggalkan tempat kejadian dan tidak menolong korban. Setelah kejadian, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan memilih untuk melarikan diri. Saksi mata yang berada di lokasi kejadian segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Sat Lantas Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi kejadian dan keterangan saksi. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, tim Sat Lantas bersama dengan Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Barang bukti berupa kendaraan Truck Mits Colt Diesel No. Pol : AD-8246--FC yang digunakan pelaku dalam insiden tabrak lari tersebut kini telah diamankan oleh polisi.
Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya guna memastikan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh warga Ngawi. (Hmsresngw-py)