Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 21 Kasus Peredaran Narkoba Selama Bulan Mei 2024
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, yang berlangsung di Teras Gedung Tribrata Polres Pasuruan pada Senin (10/06/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, didampingi KBO Satresnarkoba dan Kasi Humas Polres Pasuruan, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.
Selama periode bulan Mei 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan 21 (dua puluh satu) pelaku, terdiri dari 20 (dua puluh) pria dan 1 (satu) wanita.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, mengatakan, "Dari hasil penangkapan para pelaku, kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti narkoba, yakni sabu-sabu seberat 143,45 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 4.550 butir," terangnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sebagian besar dari mereka berperan sebagai pengedar atau penjual sekaligus pemakai narkoba.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," jelasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba