Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pasar Pandaan
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pasar Pandaan, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (19/06/2024) pukul 22.00 WIB.
Pelaku, berinisial MA (47), adalah warga Dusun Kerangking Timur, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap MA (47) di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama BULDOK (DPO). Pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan dari peredaran narkoba tersebut. MA (47) menjual sabu-sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan," ungkap Kasat Resnarkoba.
Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 8 (delapan) kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna gold, dan uang tunai sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.