ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sabung Ayam Landa Lekok Pasuruan, Polresta Tindak Tegas

Admin JSN
20 Juni 2024 | 09.35 WIB Last Updated 2024-06-20T02:35:47Z

Sat Reskrim dan Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota menemukan dugaan pelaksanaan perjudian di Wilayah Lekok dan membakar seluruh fasilitas yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas ilegal kegiatan sabung ayam di Wilayah Kelok dengan melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang diduga tersebut pada Rabu (19/6/2024).

Patroli gabungan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rudi Hidajanto, S.H., M.H., dan Kapolsek Lekok AKP Achmad Santoso, S.H. Melibatkan sejumlah personel, patroli menyisir beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat sabung ayam.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam lagi wilayah Lekok, Desa Gejokjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rudi Hidajanto. 

“Oleh karena itu, kami segera melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok telah sering melakukan patroli rutin. Pada 24 April 2024, mereka menemukan dugaan pelaksanaan perjudian di wilayah tersebut dan membakar seluruh fasilitas yang diduga digunakan untuk sabung ayam.

"Pada saat itu, Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok sudah melakukan upaya penindakan dugaan pelaksaan perjudian dengan membakar seluruh fasilitas yang diduga akan dilaksanakan perjudian jenis sabung ayam dan kali ini mereka melakukannya lagi," jelas AKP Rudi.

Kapolsek Lekok AKP Achmad Santoso menyatakan bahwa ketika petugas melakukan patroli, perjudian tidak sedang berlangsung. “Beberapa sisa perlengkapan perjudian sabung ayam seperti satu buah jaring, satu kandang ayam, dan satu buah terpal dilakukan penindakan untuk membakar sisa-sisa barang tersebut” ungkap AKP Achmad.

“Tak henti-hentinya kami memberikan himbauan kepada perangkat desa setempat maupun warga sekitar melalui Bhabinkamtibmas dan saat pelaksanaan patroli dialogis, untuk tidak melaksanakan perjudian, serta menginformasikan jika ada kegiatan perjudian," imbuhnya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K., juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut. “Kami akan tindak secara tegas, tidak ada judi online maupun offline di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, serta bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal dan akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sabung Ayam Landa Lekok Pasuruan, Polresta Tindak Tegas

Trending Now