Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Pasuruan Tahun 2024

Admin JSN
25 Juni 2024 | 19.25 WIB Last Updated 2024-06-25T12:33:51Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasuruan dilaksanakan di Pendopo Ngawiji Ngesti Wenganing Gusti, Jl. Alun-alun Utara No. 7, Kota Pasuruan. Acara yang dimulai pukul 9.00 hingga 11.00 WIB ini diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Drs. Andrianto, M.Kes. Selasa, 25 Juni 2024.


Acara ini diadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan memungkinkan mereka menjabat hingga maksimal 3 kali masa jabatan.

Dalam acara tersebut, hadir Pj. Bupati Drs. Andrianto, M.Kes, jajaran Forkopinda, Ketua DPRD, serta para Camat se-Kabupaten Pasuruan. Anggaran kegiatan ini diambil dari DPPA DPMD tahun 2024.

Acara dimulai dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Sekretaris Daerah, dilanjutkan dengan serah terima secara simbolis SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD oleh perwakilan dari 10 Desa se-Kabupaten Pasuruan. Kabupaten Pasuruan sendiri terdiri dari 24 kecamatan, 24 kelurahan, dan 341 desa.

Dalam pidatonya, Pj. Bupati berpesan agar dengan perpanjangan masa jabatan ini, setiap Ketua BPD dan anggotanya dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Kepala Desa, mengingat BPD adalah mitra penting bagi Kepala Desa.

BPD se-Kecamatan Grati turut hadir lengkap dengan 14 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mereka, didampingi oleh Camat H.M. Khilmi, S.Pd, M.Pd, dan Kasi Pembangunan, Yayuk.

Di akhir acara, seluruh Ketua BPD dan Camat berfoto bersama dengan Pj. Bupati, mengabadikan momen penting dalam sejarah pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan.


π™ΏπšŽπš πšŠπš›πšπšŠ: π™±πš•πš’ | π™΄πšπš’πšπš˜πš›: π™΅πšŠπšŒπš‘πš›πš’
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Pasuruan Tahun 2024

Trending Now