Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kertosari

Admin JSN
24 Juni 2024 | 15.35 WIB Last Updated 2024-06-24T08:35:58Z

Selamat dan sukses atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Bapak Kepala Desa Kertosari

PURWOSARI|JATIMSATUNEWS.COM - Selamat atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (24/06/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa telah diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karena itu, masa jabatan Bapak Abdul Rockhim, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Kertosari dari tahun 2019 hingga 2025, kini diperpanjang hingga tahun 2028.

Semoga keputusan ini membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Kertosari. Harapan besar agar Kepala Desa dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta membawa masyarakat desanya lebih maju dan sejahtera menuju Kabupaten Pasuruan yang lebih baik. Selamat bertugas, Bapak Abdul Rockhim!

(Tarmuji)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kertosari

Trending Now