PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, S.H., berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (16/06/2024) pukul 18.00 WIB.
Identitas para pelaku adalah SH (45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan SL (45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan. SL ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat dihakimi massa.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Puspo, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Minggu (16/06/2024), Polsek Puspo menerima laporan adanya dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan sedang dihakimi oleh warga di Desa Jimbaran karena kedapatan mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Tidak lama setelah laporan diterima, petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menemukan banyak massa yang berkumpul sambil melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku. Menyadari situasi yang tidak kondusif, anggota Polsek Puspo segera mengambil alih situasi untuk menjaga ketertiban dan langsung mengamankan kedua pelaku, yang kemudian dibawa ke Mapolsek Puspo.
"Satu orang pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis," ujar AKP Mastuki.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik pelaku dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi N 3497 QD milik korban.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tutup AKP Mastuki.