Bangunan 4 Lantai PT Bernofarm Dinilai Tidak Sesuai Permen PUPR RI

Admin JSN
14 Juni 2024 | 07.53 WIB Last Updated 2024-06-14T00:53:50Z


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Bangunan gedung 4 lantai milik PT Bernofarm yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI, Pasal 5 Ayat 1 Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai.

Pada Senin, 10 Juni lalu, Imam Syafii (40), warga Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, memenuhi panggilan dari penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk dimintai keterangan atas pengaduannya yang dikirim pada 21 Mei lalu. Imam menduga bahwa pagar bangunan 4 lantai PT Bernofarm tersebut telah menyalahi aturan dengan memanfaatkan tanah negara dan menyerobot sempadan sungai yang merupakan batas Desa Karangbong dengan Desa Tebel Barat.

"Bangunan pagar tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang menyatakan bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan sungai," ungkap Imam.

Melalui aduannya kepada pihak terkait beberapa waktu lalu, Imam mempertanyakan status bangunan PT Bernofarm yang berdiri di sempadan sungai afvour. "Melalui Call Center 112 Sidoarjo, saya diminta untuk mengirim dokumentasi berupa foto dan video gedung PT Bernofarm untuk dikoordinasikan ke Dinas P2CKTR," tambahnya.

Namun, Imam mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan jawaban dari aduannya melalui Call Center 112 Sidoarjo. Dikatakan bahwa gedung PT Bernofarm telah memiliki izin persetujuan bangunan gedung dengan nomor SK-PBG-351510-03012024001 dan telah dilakukan cek lokasi pada Rabu, 27 Mei 2024.

"Yang aneh lagi, menurut keterangan kepala bidang tata bangunan Dinas P2CKTR, PT Bernofarm sudah memiliki sertifikat sampai pagar bibir sungai," terang Imam dengan nada kecewa.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kepatuhan bangunan komersial terhadap regulasi yang ada, khususnya terkait garis sempadan sungai yang seharusnya dilindungi. Dengan adanya laporan ini, diharapkan ada tindak lanjut yang jelas dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua bangunan di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga tata ruang dan lingkungan yang aman serta tertib.


π™ΏπšŽπš πšŠπš›πšπšŠ: π™±πš— | π™΄πšπš’πšπš˜πš›: π™΅πšŠπšŒπš‘πš›πš’
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bangunan 4 Lantai PT Bernofarm Dinilai Tidak Sesuai Permen PUPR RI

Trending Now