ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Audiensi HIAS soal UMKM Tersangka, Pj Bupati Pasuruan Andrianto Prihatin Terhadap Kasus Hukum yang Menimpa

Admin JSN
20 Juni 2024 | 18.34 WIB Last Updated 2024-06-27T12:13:23Z

Pj Bupati Pasuruan, Andrianto, bersama dengan perwakilan HIAS (Himpunan Asosiasi IKM/UKM Kabupaten Pasuruan) membahas solusi terhadap kasus hukum yang menimpa UMKM Harvest

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andrianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus hukum yang menimpa pasangan suami istri, Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan merek UMKM Harvest. Keprihatinan ini disampaikan dalam audiensi bersama Himpunan Asosiasi IKM/UKM Kabupaten Pasuruan (HIAS), Rabu (19/6/2024).

"Saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, merasa prihatin. Namun, Pemkab tidak dapat terlibat langsung karena ini adalah persoalan privat terkait merek yang bukan menjadi domain pihak seperti Bu Diana dan Bu Krisni, melainkan lebih pada keahlian hukum dan perlindungan merek," ujar Pj Bupati Andrianto menanggapi pernyataan Sekjen HIAS, Misdar Mahfudz.

Baca juga:Terhendus Namanya Dalam Sidang Tipikor Dana Hibah, KMM Laporkan Bacabup Sampang ke KPK RI

https://www.jatimsatunews.com/2024/06/terendus-namanya-dalam-sidang-tipikor.html

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Diana dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Kadinkop UMKM) Krisni turut disebut dalam audiensi tersebut. Pj Bupati mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi dan menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh tersangka pelaku UMKM sudah tepat, seperti mengajukan praperadilan. Dalam putusan praperadilan, satu tersangka dinyatakan tetap tersangka sementara yang lain dibebaskan.

Kasus ini bermula dari pemasaran produk bantal merek Harvest milik Andri Wongso yang kini pemasarnya telah memiliki izin HAKI Harvestway, namun dipermasalahkan oleh pemilik merek Harvestluxury, . Meski sudah mengantongi izin, Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah tetap dipermasalahkan hingga menjalani sidang praperadilan. Keputusan sidang menetapkan Deby Afandi tetap sebagai tersangka, sementara status tersangka Daris Nurfadhilah dibatalkan.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Andrianto mengapresiasi keberadaan 12 asosiasi dalam HIAS yang turut hadir dalam audiensi. Ia menekankan bahwa Pemkab Pasuruan, melalui Disperindag dan Dinkop UMKM, akan terus memfasilitasi UMKM meski dengan anggaran terbatas.

Pj Bupati Andrianto juga menantang HIAS untuk mengadakan kegiatan seperti Safari yang bisa dilaksanakan di 24 kecamatan dengan puncaknya pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Pasuruan.

Audiensi berakhir dengan penyerahan poin-poin ajuan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Ketua HIAS, H. Ridwan, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, kepada Pj Bupati Andrianto.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Audiensi HIAS soal UMKM Tersangka, Pj Bupati Pasuruan Andrianto Prihatin Terhadap Kasus Hukum yang Menimpa

Trending Now