BEA CUKAI MALANG GAGALKAN PENGIRIMAN ROKOK DAN MMEA ILEGAL VIA JASA TITIPAN
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di Wilayah Malang Raya.
Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Ahmad Yani Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 12 koli = 4.169 bungkus, total 83.060 batang, atas hasil pemeriksaan Tim melakukan penindakan dan penegahan.
Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, tim melanjutkan kegiatan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Banurejo Selatan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, atas pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 koli = 5.770 bungkus dengan total 115.400 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan dan penegahan.
Kemudian di hari yang sama, tim mendapatkan informasi,adanya pengiriman paket yang diduga berisi BKC (Barang Kena Cukai) MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol) jenis Arak Bali pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan tujuan wilayah kab. Malang.Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 23 April 2023, tim segera melakukan pemantauan atas informasi, memastikan posisi barang dan segera melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut.Dari hasil pemeriksaan didapati 4 koli = 186 botol @ 600ml BKC MMEA Jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai. Tim segera melakukan penindakan dan penegahan. Tim juga mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal pada jasa Ekspedisi di Jalan Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tim segera menuju lokasi jasa ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan, didapati 7 koli = 4.400 bungkus dengan total 88.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.Tim membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total barang sebanyak 286.460 batang rokok dan 185 botol BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 402.714.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 224.910.160.