Kopri dan LBH PMII Sampang, Intens Kawal Kasus Pencabulan Hingga ke Persidangan

Admin JSN
08 November 2023 | 20.34 WIB Last Updated 2023-11-08T13:37:01Z
Korpri PMII Sampang saat Dampingi korban pencabulan di PN Sampang.

Kopri dan LBH PMII Sampang, Intens Kawal Kasus Pencabulan Hingga ke Persidangan

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pengurus KOPRI cabang didampingi LBH PMII Sampang, pada saat ini sedang mengawal kasus kekerasan seksual persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Camplong, yang dilakukan oleh 4 pelaku.

Satu masih berstatus sebagai DPO dan diantaranya satu orang pelaku masih kategori dibawah umur. 

Kopri dan LBH PMII Sampang mendampingi mulai Sidang pertama selasa 31 Oktober 2023 dan dilanjutkan pada hari Rabu, 01 November 2023. Dengan hasil putusan 1 Terdakwa dibawah umur dikenai Sanksi Tindakan berupa pengembalian kepada Orang tua.

Akan Tetapi menurut infomasi yang kami dapat 1 Terdakwa lulusan SD tidak melanjutkan Pendidikan Formal/Informal. 

Bahkan sering terlihat berkeliaran, seharusnya tindakan yang dapat dikenakannya kepada anak tersebut juga meliputi pasal 82 ayat 1 point e UU SPPA No 11 Tahun 2012. Yaitu mewajibkan anak untuk melanjutkan pendidikan Formal dan atau semacamnya, supaya anak tersebut mendapatkan pembinaan secara maksimal dan pendidikan moral.

Pada Hari ini selasa 07 November 2023 Kopri dan LBH PC. PMII Sampang mendampingi dalam proses sidang kedua, sidang dimulai pada jam 14.23 WIB sampai 16.12 dengan proses agenda sidang untuk 2 Terdakwa Fery dan Kadin
Agenda sidang pembuktian, kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 November 2023 jam 10.00 WIB.

Kopri dan berkomitmen untuk mendampingi kasus ini sampai putusan selesai dan kami berharap kepada Kejari Sampang & Pengadilan Negeri Sampang untuk memberikan keadilan se adil adilnya, mengingat Korban Anak sangat mengalami Trauma yang parah dan perundungan dari sebagian temen-temen sebayanya. 

Dan Polres Sampang untuk menangkap 1 Pelaku yang masih berstatus sebagai DPO untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kopri dan LBH PMII Sampang, Intens Kawal Kasus Pencabulan Hingga ke Persidangan

Trending Now