ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kanit Reskrim Tegaskan Akan Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan di Karangbong Sidoarjo

03 Oktober 2023 | 09.52 WIB Last Updated 2023-10-03T12:56:39Z


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo telah mengungkap peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Desa Karangbong Kecamatan Gedangan pada Minggu, 10 September 2022. Korban, seorang penjaga warkop bernama Nurwakit asal Bojonegoro, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, didampingi oleh kuasa hukumnya, pada hari yang sama.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah RSI (20) dari Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Lk (24) dari Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, dan AAW (24) dari Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Setelah pemeriksaan dan keterangan saksi saat kejadian, satu tersangka tambahan dengan inisial N turut ditambahkan dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 00.30 WIB pada hari Minggu, 10 September 2023, setelah korban dan para tersangka mengkonsumsi minuman keras di warkop "PANDAWA" di Desa Karangbong. Saat itu, terjadi pertengkaran setelah korban mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina oleh tersangka RSI. Akibatnya, tersangka RSI marah dan memukul tembok yang berada dekat dengan korban. Reaksi ini memicu emosi para pelaku lainnya, yang juga merupakan teman tersangka RSI.

Secara bersama-sama, mereka melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban, menyebabkan luka robek di kepala, memar di wajah, dan pendarahan hidung.

Seorang saksi yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, "Usai kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Gedangan dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti."

Anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan segera memulai penyelidikan dan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk N (37) dari Kabupaten Bojonegoro, dan LM (33) dari Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten. Mereka juga mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti dan mengantarkan korban untuk melakukan pemeriksaan Visum di RSUD Sidoarjo.

Hari ini, Senin (02/10/2023), awak media mengkonfirmasi Ipda Rony Endratmoko S.H, selaku Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Sidoarjo, terkait perkembangan kasus ini. Ipda Rony menyatakan, "Proses hukum akan terus dilanjutkan."

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanit Reskrim Tegaskan Akan Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan di Karangbong Sidoarjo

Trending Now