ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Eksekusi Barang Bukti Putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya 250 Juta Uang Pengganti PT Perikanan Indonesia

Admin JSN
23 Oktober 2023 | 17.06 WIB Last Updated 2023-10-23T10:07:13Z

 


Eksekusi Barang Bukti Putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya 250 Juta Uang Pengganti PT Perikanan Indonesia 

SURABAYA |JATIMSATUNEWS.COM: Hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara resmi melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memutus perkara dengan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut mencakup salah satu amar yang menyatakan bahwa sejumlah uang senilai Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) harus dirampas untuk kepentingan Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti atas nama PT. Perikanan Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melaksanakan eksekusi dengan menyerahkan uang tersebut kepada Negara melalui PT. Perikanan Indonesia.

Barang bukti ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan dua Terpidana, yaitu Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Sugiyanto telah dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby. Sementara itu, Ahmad Rifan dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

Akibat perbuatan dari kedua Terpidana, Sugiyanto dan Ahmad Rifan, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara, khususnya PT. Perikanan Nusantara (Persero), sebesar Rp. 567.568.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Angka ini didasarkan pada Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kerjasama pembelian dan penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia pada tahun 2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, SH. MH., menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan keadilan dan menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. 

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen untuk melindungi keuangan negara dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi menerima hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kasi Intel Jemmy dalam Siaran Pers. ANS

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eksekusi Barang Bukti Putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya 250 Juta Uang Pengganti PT Perikanan Indonesia

Trending Now