PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kabupaten Pasuruan kini mengalami perubahan dalam pengurusan kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Langkah ini diambil dengan alasan bahwa kendaraan plat merah tersebut tidak lagi berada di bawah yurisdiksi Kepolisian Kota Pasuruan, melainkan beralih ke Kepolisian Kabupaten Pasuruan.
Perubahan ini berkaitan dengan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Pasuruan ke Lingkungan perkantoran Pemerintah di Raci, Kecamatan Bangil. Sebagai konsekuensinya, semua aset pemerintah juga berpindah, termasuk kendaraan plat merah. Hal ini menjadi wajar karena Desa Raci secara administratif berada di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam proses pengurusannya, pengajuan mutasi kendaraan plat merah Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan mengikuti mekanisme antrian yang umum digunakan. Berkas pengajuan mutasi akan diambil dan diperiksa oleh pihak yang berwenang, sebelum berkas masuk untuk proses selanjutnya. Meski mengalami perubahan lokasi pengurusan, mekanisme pengajuan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.
Pemindahan pengurusan kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan ke Kepolisian Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat memberikan efisiensi dan kemudahan dalam proses administratif, seiring dengan perubahan struktur pemerintahan dan pusat kegiatan pemerintahan di wilayah tersebut.(Bli)