Langsung ke konten
Selasa, 29 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Kasus Penebangan Liar Soling Segera Dilimpahkan ke Kejari Pasuruan

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Berkas perkara penebangan liar pohon perindang jenis Sono Keling (Soling) dengan tersangka Udin warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Rencana pelimpahan dilakukan pada pekan depan.

Hal itu diungkapkan oleh Yusuf Akbar, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan kepada awak media Kamis (7/8/2023) di ruang kerjanya. Kasi Pidum memastikan berkas perkara kasus Soling lengkap atau P21. “Insya Allah pekan depan sudah dilimpahkan ke kita (Kejari Kabupaten Pasuruan),” tandasnya.
Di tahap dua tersebut, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menerima berkas perkara sekaligus tersangka. “Soal ditahan dan tidaknya si tersangka, kita masih koordinasi dengan pimpinan (Kajari Pasuruan),” imbuhnya.
Disingung tersangka lainnya di kasus ini, Kasi Pidum enggan menjelaskan. “Tunggu di fakta persidangan. Kalau memang ada majelis hakim minta dikembangkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan telah menetapkan Udin sebagai tersangka kasus penebangan liar pohon perindang jenis Soling. Selain itu, sejumlah oknum LSM dan wartawan juga diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.