Kasus Penebangan Liar Soling Segera Dilimpahkan ke Kejari Pasuruan

Admin JSN
07 September 2023 | 17.47 WIB Last Updated 2023-09-07T10:47:46Z

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Berkas perkara penebangan liar pohon perindang jenis Sono Keling (Soling) dengan tersangka Udin warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Rencana pelimpahan dilakukan pada pekan depan.

Hal itu diungkapkan oleh Yusuf Akbar, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan kepada awak media Kamis (7/8/2023) di ruang kerjanya. Kasi Pidum memastikan berkas perkara kasus Soling lengkap atau P21. “Insya Allah pekan depan sudah dilimpahkan ke kita (Kejari Kabupaten Pasuruan),” tandasnya.

Di tahap dua tersebut, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menerima berkas perkara sekaligus tersangka. “Soal ditahan dan tidaknya si tersangka, kita masih koordinasi dengan pimpinan (Kajari Pasuruan),” imbuhnya.

Disingung tersangka lainnya di kasus ini, Kasi Pidum enggan menjelaskan. “Tunggu di fakta persidangan. Kalau memang ada majelis hakim minta dikembangkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan telah menetapkan Udin sebagai tersangka kasus penebangan liar pohon perindang jenis Soling. Selain itu, sejumlah oknum LSM dan wartawan juga diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penebangan Liar Soling Segera Dilimpahkan ke Kejari Pasuruan

Trending Now