SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat menggelar pendataan ulang.
Pendataan ulang kamis 10/8 itu terhadap para Pedagang yang ada di Blok C1 Pasar
Srimangunan seperti pedagang basah (ikan dan daging), sayur serta pracangan.
Dalam pendataan yang dikomandani oleh Ach. Subairi dari Diskopindag melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, karyawan Diskopindag dan Satpam Pasar Srimangunan.
Menurut Ach Subairi pendataan itu untuk mendata kembali pedagang menindaklanjuti rencana Relokasi ke Pasar Margalela.
"Pada intinya mengroscek ulang data yang sudah ada untuk memastikan data terbaru yang menjadikan pertimbangan dalam rencana Relokasi," ujar Ach Subairi
Aipda Zainur dari Binmas Polres Sampang menjelaskan, keterlibatannya dalam kegiatan pendataan ulang bersama TNI dan unsur lainnya untuk membantu pemerintah dalam kegiatan tersebut sesuai tugas dan fungsi masing masing.
"Dari unsur TNI ada 3 Personil dan Polri ada 5 Personil," ungkap Zainur.
Saat didata dan dimintai dokumen, Hoiri pedagang sayur asal kelurahan Polagan menyatakan merespon positif rencana relokasi pedagang C1 dan sekitarnya ke Pasar Margalela 1 dan 2 meski sebelumnya sempat mempertanyakan.
"Kenapa baru disosialisasikan dor to dor sekarang, jika dari awal disosialisasikan langsung seperti ini maka saya yakin pedagang akan mengerti dan paham," ucapnya.
"Lapak yang saya tempati bukan lah hak milik, jadi selama relokasi ini tidak merugikan hak saya sebagai pedagang dan lapak diganti lapak maka saya sih setuju saja direlokasi ketempat yang baru," tambahnya.
Alasan yang diungkap Hoiri selain karena sudah dianggap Overload juga disediakan tempat yang representatif dan nyaman dilokasi yang baru
Ia berharap dalam proses Relokasi tersebut Pemerintah intens melakukan sosialisasi, tegas dan terukur. Menghindari praktek KKN dalam penentuan dan pemetaan tempat termasuk dijauhkan dari praktek jual beli kios/lapak
Selain itu diharapkan juga kelegowoan Pemerintah untuk membebaskan retribusi selama 1 hingga 2 bulan pasca relokasi guna rekondisi
Selanjutnya pendataan dilakukan kepada Robiah warga Desa Daleman Kecamatan Kedungdung, Albiah dan Jumaliyah keduanya jalan Permata Kelurahan Banyuanyar
Hingga berita ini dinaikkan, pendataan masih berlangsung sehingga belum diketahui hasil dan jumlah dari Pendataan ulang tersebut.