ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Pembacaan Surat Dakwaan Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Sidang Soroti Peran 3 Terdakwa

Admin JSN
05 Juli 2023 | 09.56 WIB Last Updated 2023-07-05T02:57:50Z


Pembacaan Surat Dakwaan  Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Soroti Peran 3 Terdakwa

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022. 


Sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Juli 2023 ini menyoroti peran tiga orang terdakwa, yaitu Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.


"Selasa 04 Juli 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa IRWAN HERMAWAN, Terdakwa MUKTI ALI, dan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana. 


Dalam surat dakwaan tersebut, terdapat tuduhan terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan pasal-pasal hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 


IJAKARTA rwan Hermawan dijerat dengan pasal-pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Mukti Ali juga dihadapkan pada tuduhan yang sama seperti Irwan Hermawan, berdasarkan pasal-pasal yang sama pula, yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sementara itu, Galumbang Menak Simanjuntak dikenai pasal-pasal yang sama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Juli 2023 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) yang akan disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi yang merugikan negara dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembacaan Surat Dakwaan Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Sidang Soroti Peran 3 Terdakwa

Trending Now