PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Dugaan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi tanah didesa tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan tahun 2022 hari ini bergerak pada penahanan 2 tersangka, Kamis 8 Juni 2023.
Pelaksanaan penahanan dilaksanakan pada pukul 16.00 Wib. Dalam hal ini Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan terhadap tersangka inisial C dengan pekerjaan yang mempunyai pekerjaan Pedagang.
"Sedangkan alamat tersangka yakni di desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi," terang Kasi Intel Agung Tri Radityo.
Bukan hanya C yang ditahan, menemaninya Kades juga adalah Kepala Desa Tambaksari berinisial J.
"Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi tanah didesa tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan tahun 2022," urai Kasi Intel Agung Tri Radityo.
Adapun dasar penahanan tersangka Kasi Intel Agung mengatakan hal tersebu berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh kepala kejaksaan negeri kab. Pasuruan tanggal 08 Juni 2023.
"Tersangka Cariadi dan Jatmiko dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan, sesudah itu menandatangani berita acara pemeriksaan," papar Kasi Intel Agung.
Untuk lokasi penahanan Kasi Intel Agung menyebut ditahan sementara.
"Tersangka ditahan sementara di rutan Polres Kabupaten Pasuruan," imbuhnya menutup keterangan.