SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang kasus yang melibatkan Sabar Eks PJ Kepala Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.sebagai terdakwa telah berlangsung siang ini, Selasa 30/5/2023.
Diketahui, Sabar resmi ditahan dengan penahanan dilakukan setelah Polda Jatim melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti (BB) dan tersangka ke kejaksaan. Sabar dititipkan di Rutan Bangil.
Mengenakan hem putih dan kopyah hitam, Sabar menjalani sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pj Kades Rebalas tersebut pada tahun 2021 dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Tidak sesuai bukti penggunaan, beberapa pekerjaan dilaksanakan sendiri, tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban, penggunaan dana serta pekerjaan di lapangan pun tidak sesuai dengan spesifikasi RAB yang tercantum dalam APBDes Rebalas 2021 sehingga menimbulkan kerugian negara 417.099.946
Sidang dengan Ketua Majelis Tongani SH, MH, Emma Elyani SH, MH, Manambus Pasaribu, SH, MH serta Panitera pengganti Siswanto, SH.
Mengikuti sidang seksama, Sabar mendapatkan putusan yang membuatnya tidak bisa menerima.
"Saya pikir-pikir," ucapnya.
Putusan sidang untuk terdakwa Sabar adalah dikenakan Pasal 3 dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
"Denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun Uang pengganti Rp. 417.099.946,48 subsider 1 tahun 6 bulan dan biaya perkara 5000 rupiah," terang Kasi Intel Kejari Pasuruan Agung Tri Radityo pada JatimSatuNews.
Bukan hanya terdakwa yang masih pikir-pikir, Jaksa Penuntut dalam sidang tersebut Dimas Rangga Ahimsa juga mengambil sikap masih pikir-pikir.
"Tak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Dimas Rangga Ahimsa juga mengambil sikap masih pikir-pikir. Sehingga dengan demikian dipastikan sidang masih akan terus berlanjut," imbuh Kasi Intel Agung.
Berlangsung siang hari, jalannya sidang tak ada kendala, lancar sesuai jadwal yang ditentukan.