ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Ramadhan, Kejari Kabupaten Pasuruan Beri RJ Gufron Tersangka Penadah

Admin JSN
18 April 2023 | 17.03 WIB Last Updated 2023-04-18T21:00:34Z

Kejari Kabupaten Pasuruan Beri RJ Gufron Tersangka Penadah

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Suasana haru terasa di sidang Restorative Justice di ruang Bromo Room Korps Adhyaksa Kabupaten Pasuruan. Gufron, tersangka penadah motor curian kini bisa tersenyum bahagia. Rompi merah tahanan dilepas,  anak dan istri menyambut. Tak tertahan bulir air mata jatuh dari pipi Ghufron. 

Dipastikan,  pria asal Grati ini bisa lebaran Idul Fitri di rumah dan berkumpul dengan keluarga. Keajaiban  yang mungkin terjadi setelah mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Dengan mendapatkan RJ, maka Gufron pun terbebas dari perkara pidana yang menjeratnya.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan penerapan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ada beberapa alasan sebagai pertimbangan bahwa tersangka bisa mendapatkan RJ.

Antara lainnya yang bersangkutan (Gufron) belum pernah terlibat tindak pidana. Pihak korban pun memberikan maaf kepada tersangka,” ujar Yusuf Akbar didampingi Kasi Pidum kepada awak media usai memimpin sidang Restorative Justice di ruang Bromo Room Korps Adhyaksa, Selasa (18/4/2023).

Alasan lain yang menjadi pertimbangan RJ adalah kesepakatan perdamaian dan adanya respon positif dari masyarakat. Yaitu perkara ini dihentikan dengan keadilan restoratif.

Makanya hari ini Kejari menghentikan perkara terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, tersangka Gufron bukan pelaku utama kasus ini. Gufron hanya dimintai tolong untuk mengantarkan saudaranya membeli motor, yang diduga merupakan barang hasil curian ke wilayah Sidoarjo. 

Tersangka mendapat upah Rp50 ribu mengantar pelaku membeli motor Honda beat,” ucapnya.

Kajari pun berpesan kepada tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Apabila mengulangi perbuatannya, tentunya akan berhadapan dengan hukum. Hati-hati kalau dimintai tolong oleh seseorang. Dilihat dulu sebab akibatnya,” pesannya.

Sementara itu, Gufron bersama istrinya Susiati mengucapkan terima kasih atas putusan penyelsaikan perkaranya melalui RJ. 

Saya mengucapkan terima kasih kepada korban yang telah ikhlas memberikan maaf,” ujarnya.

Bapak dua anak yang kesehariannya sebagai kuli bangunan ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dia menilai bahwa putusan RJ yang diterimanya merupakan hidayah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga lebaran Idul Fitri tahun ini tetap bisa berkumpul dengan keluarga kecilnya di rumah.

Ke depan saya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya. (ZN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ramadhan, Kejari Kabupaten Pasuruan Beri RJ Gufron Tersangka Penadah

Trending Now