MAGETAN I JATIMSATUNEWS.COM: Petugas Sat Resnarkoba Polres Magetan berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Nur Wakid alias Wakid bin (Alm) Salamun yang ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Magetan pada hari Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Dari keterangan tersangka Nur Wakid, polisi mendapat informasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Sunaryo bin (alm) Sukram.
Sunaryo (34) merupakan warga Dusun Tumpang, RT04/RW.01, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Pada hari Senin, 3 April 2023, petugas Polres Magetan mendatangi Lapas Keas IIA Pamekasan yang beralamat di Jalan Pembina 02 RT/RW01, Desa Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sunaryo.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa HP merk Oppo tipe A54 dengan silicon warna biru metalik yang digunakan Sunaryo untuk komunikasi jual beli narkotika jenis sabu-sabu kepada Nur Wakid.
Barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Magetan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( _PRJ_ )