MAGETAN I JATIMSATUNEWS.COM: Satresnarkoba Polres Magetan telah mengamankan warga yang diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Laki-laki berusia 42 tahun kelahiran Jakarta bernama Abdul Kholiq alias Abah bin Gutomo tersebut ditangkap polisi di Toko Ahlan Wa Sahlan miliknya di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang damankan berupa puluhan box jamu dan alat-alat kesehatan berbagai merk, serta uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Magetan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Umar Abdillah bin Jamaludin di sebelah timur kamar mandi SPBU Maospati karena diduga memproduksi atau mengedarkan barang-barang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, barang bukti yang didapat oleh Umar ternyata diperoleh dari Abdul Kholiq alias Abah bin Gutomo. Selanjutnya petugas Polres Magetan melakukan penangkapan dan mengamankan Abdul Kholiq di kantor Satresnarkoba Polres Magetan.
Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang R.I. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 angka 10 UU R.I. No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.