Kejari Kabupaten Pasuruan Sampaikan Pelimpahan Kasus Terdakwa Kekerasan Anak MHM

Anis Hidayatie
16 Januari 2023 | 18.15 WIB Last Updated 2023-01-16T11:33:05Z

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Terdakwa kekerasan terhadap anak inisial MHM telah sampai pada babak pelimpahan perkara. Disampaikan Kepala seksi Intelijen 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra bahwa kasusnya telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri, 04 Januari 2023

"Kejari Kabupaten Pasuruan telah menerima SPDP Nomor : B/01/I/2023/Satreskrim Pasuruan, terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MHM kepada korban INF," jelas Jemmy Sandra. 

Selanjutnya, disampaikan pula bahwa penyerahan Berkas tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2023 untuk diteliti oleh Jaksa Peneliti pada Kejari Kabupaten Pasuruan.

Pada tanggal 11 Januari 2023, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan dengan Pelimpahan Tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Pasuruan kepada Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada tanggal 12 Januari 2023.

Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 13.00 WIB, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melimpahkan perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa MHM ke Pengadilan Negeri Bangil. 

Terdakwa MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

"Pada saat ini terhadap terdakwa MHM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bangil Pasuruan," lanjut Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan JEMMY SANDRA, S.H. MH.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kabupaten Pasuruan Sampaikan Pelimpahan Kasus Terdakwa Kekerasan Anak MHM

Trending Now