Sidang Babak Akhir Kasus Penambangan Liar Gempol, Putusan Hakim Jauh dari Tuntutan Jaksa

Anis Hidayatie
19 Desember 2022 | 19.46 WIB Last Updated 2022-12-19T13:05:16Z
Sidang Babak Akhir Kasus Penambangan Liar Gempol, Putusan Hakim Jauh dari Tuntutan Jaksa
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sidang akhir kasus penambangan liar desa Bulusari Gempol yang melibatkan terdakwa Andreas Tanudjaya alias AT memberikan putusan menguntungkan pada AT, Senin 19/12/2022.

Berlangsung cukup menegangkan di Pengadilan Negeri Bangil terdakwa hanya dituntut hakim menjalani hukuman 1,6 tahun. Jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan 5 tahun. 

"AT terbukti melanggar pasal 158 tentang penambangan liar juncto 55 KUHP. Terhadap putusan ini Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.  Nanti kita akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu, apakah akan melakukan banding atau apapun terhadap putusan ini, " cetus Kasi Intel Jemmy Sandra pada media usai mengikuti jalannya sidang. 

Sementara itu terdakwa AT usai sidang menyatakan tidak puas dengan putusan hakim. Di hadapan kerumunan awak media yang berusaha mengejar untuk mendapat pernyataannya Andreas Tanudjaya mengungkapkan ketidak puasan dengan nada geram. 

"Saya tidak puas dengan putusan,  wong saya tidak nambang kok dihukum, " cetusnya sembari bergegas pergi meninggalkan pengadilan usai sidang.

Berlangsung dari pagi hingga siang hari, kelanjutan kasus akan menunggu JPU. Apakah banding atau cukup di sini saja. Sedangkan pihak AT setelah sidang ini harus menjalani hukuman yang ditetapkan dahulu sembari menunggu perkembangan meskipun dia menyatakan tidak puas.(Zn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Babak Akhir Kasus Penambangan Liar Gempol, Putusan Hakim Jauh dari Tuntutan Jaksa

Trending Now