Kasus Tambang Bulusari Jauh Dari Tuntutan, JPU Pastikan Banding

Anis Hidayatie
21 Desember 2022 | 03.13 WIB Last Updated 2022-12-20T20:13:05Z
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Upaya banding atas kasus penambangan liar di Desa Bulusari Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Hal ini dilakukan karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“Putusan hakim jauh di bawah 2 per 3 dari tuntutan jaksa. Untuk itu kami mengajukan banding di kasus tersebut,” Jelas Jaksa Kasi Intel  Jemmy Sandra pada Jatim Satu News, 20/12/2022.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan menyatakan, terdakwa Andreas Tanujaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Adapun perbuatan terdakwa menurut Jaksa Penuntut  Umum telah terbukti  mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sidangnya sendiri berlangsung cukup menegangkan di Pengadilan Negeri Bangil kemarin. Terdakwa hanya dituntut hakim menjalani hukuman 1,6 tahun. Jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan 5 tahun. 

"AT terbukti melanggar pasal 158 tentang penambangan liar juncto 55 KUHP. Terhadap putusan ini Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.  Nanti kita akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu, apakah akan melakukan banding atau apapun terhadap putusan ini, " cetus Kasi Intel Jemmy Sandra pada media usai mengikuti jalannya sidang saat itu.

Majelis yang diketuai Achmad Shuhel Nadjir pun menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp25 miliar subsider 3 bulan.

Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa, lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu pidana 5 tahun dan denda Rp75 miliar subsider 6 bulan.

Tentang banding ini, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar juga menyatakan akan mengajukan banding 

“Iya, karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kami mengajukan banding,” kata Yusuf Akbar.

Rencananya, pengajuan banding akan dilayangkan besok Rabu (21/12/2022) ke Pengadilan Tinggi (PT). Zn

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Tambang Bulusari Jauh Dari Tuntutan, JPU Pastikan Banding

Trending Now