ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


200 Warga Sidogiri Serentak Terima Sertifikat

Anis Hidayatie
13 Desember 2022 | 23.43 WIB Last Updated 2022-12-14T01:27:13Z
200 Warga Sidogiri Serentak Terima Sertifikat 
Launching Desa Berdaya Sidogiri pada hari ini,  Selasa 13/12/2022 juga memberikan kabar gembira pada warga. Sebanyak 200 sertifikat program PTSL diserah terimakan langsung kepada warganya.

"Alhamdulillah Sidogiri mengikuti program PTSL,  dan hari ini kami bagikan sertifikat kepada 200 warga Sidogiri,  serentak bisa diterima hari ini," ujar Kades di hadapan ratusan warganya. 

Tentang kuota yang akan didapat  Kades Ali Makki menyebut ada 1240 sertifikat warga Sidogiri siap terbit lewat PTSL dari BPN Kabupaten Pasuruan. 

"Kami selaku Kepala Desa Sidogiri mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya program PTSL ini hingga sukses terbit sertifikat," ujarnya sebagaimana diungkapkan dalam wawancara dengan Jatim Satu News di kantornya. 

Diketahui,  PTSL Program Pendaftaran Tanah Sistematis  lengap yang digulirkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Pengurusan  PTSL sendiri melalui beberapa tahap. 

Pertama, memastikan wilayah  termasuk sebagai lokasi PTSL. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

Kedua, masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.

Karena kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

Ketiga, setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

Keempat, masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

Selanjutnya kelima, hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti.

Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 Hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan.

Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 Hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis pada poin keempat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.

Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.

Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.

Segala tahap telah dilakukan untuk sukses program PTSL di Desa Sidogiri dan hari ini 200 sertifikat telah diserahkan Kades Ali Makki kepada 200 warganya. (Angga)






Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 200 Warga Sidogiri Serentak Terima Sertifikat

Trending Now