Pengurusan PTSL sendiri melalui beberapa tahap.
Pertama, memastikan wilayah termasuk sebagai lokasi PTSL. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.
Kedua, masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Karena kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
Ketiga, setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
Keempat, masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
Selanjutnya kelima, hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti.
Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 Hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan.
Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 Hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis pada poin keempat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.
Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.
Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
Segala tahap telah dilakukan untuk sukses program PTSL di Desa Sidogiri dan hari ini 200 sertifikat telah diserahkan Kades Ali Makki kepada 200 warganya. (Angga)