Langsung ke konten
Minggu, 20 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Kasus Impor Garam, Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Verificator dan 1 Project Manager

Kasus Impor Garam,  Kejaksaan Agung Memeriksa 3  Verificator dan 1 Project Manager

JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 telah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung Kamis 10 November 2022.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana di Jakarta. 
Selanjutnya secara rinci Kapuspenkum Kejagung menyebutkan, Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 
1. AJ selaku Verifikator PT Sucofindo (persero), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
2. KH selaku Verifikator PT Sucofindo (persero), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
3. FR selaku Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo (persero), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
4. DH selaku Verifikator PT Sucofindo (persero), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Jakarta, 10 November 2022

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.