Rampok Bank, Petugas di Satpol PP Terancam 12 Tahun Penjara

Admin JSN
31 Oktober 2022 | 11.00 WIB Last Updated 2022-10-31T04:00:01Z

Polres Kediri Kota saat ungkap kasus Curas di Mapolres.

KEDIRI KOTA I JATIMSATUNEWS.COM -- Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) BS (31), warga Kecamatan Pesantren, di Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Perum Permata Hijau Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Akibat perbuatannya BS terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasus perampokan yang terjadi diBaPR Kota Kediri, Kantor Kas Ngronggo pekan lalu akhirnya berhasil diungkap berkat kolaborasi Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Sat Intel.

Dimana pelaku perampokan keseharianya bekerja sebagai petugas Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Kediri.

”Sudah kita tangkap dan kita amankan pelakunya pada Rabu malam (26/10) minggu yang lalu. Pelaku berinisial BS pekerjaan keseharian sebagai petugas tenaga harian lepas (THL) di Satpol PP Kota Kediri, Kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Mapolres Kediri Kota, Senin (31/10/22).

Menurutnya, pelaku BS nekat melakukan aksi melangar hukum akibat terjerat hutang pinjaman online selain itu uang kejahatan BS digunakan untuk Judi Online.

Dalam melancarkan aksinya, BS datang sendirian pada pukul 11.30 WIB berpura-pura sebagai nasabah bank tersebut dengan mengendarai sepeda motor.

Dari keterangan yang telah diperoleh, pelaku sempat ragu-ragu untuk melancarkan aksinya. Bahkan, sebanyak 4 kali BS keluar masuk ke dalam kantor Bank hingga terakhir ia gelap mata dan nekat merampas ponsel milik korban serta menggasak uang Rp 20 Juta.

Dikarenakan ada aksi perlawanan, maka pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mengikat dan mencekiknya.

”Karena korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku dan mencoba menggunakan hp untuk meminta pertolongan namun pelaku malah merebut ponsel dan memukul korban berkali2 dan pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mencekik dan mengikat kedua tanganya dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga kemudian BS meningalkan tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan oleh Kapolres Kediri Kota, pelaku BS membenarkan aksi perambokan yang telah ia lakukan di Bank BPR Kota Kediri dan menyesali perbuatannya karena telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya.

Aksi nekat yang ia lakukan dikarenakan ingin membahagiakan keluarga kecilnya di rumah.

” Semua saya lakukan rata rata untuk membeli pakaian, dam cincin, seperti barang bukti (BB) yang telah disita polisi dan sisanya untuk membayar hutang,” terangnya.

Untuk diketahui aksi perampokan itu dilakukan oleh pelaku BS (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Dalem, Kota Kediri, pada Selasa (18/10) pekan lalu.

AKBP Wahyudi mengingatkan berbuat baiklah dan jangan coba coba melanggar hukum di Polres Kediri Kota dan saya pastikan akan kita tangkap.

“Guna menjalani proses hukum lebih lanjut pelaku dan sejumlah BB kini berada di Mapolres Kediri Kota dan Pelaku diancam pidana penjara selama lamanya dua belas tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” pungkas AKBP Wahyu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rampok Bank, Petugas di Satpol PP Terancam 12 Tahun Penjara

Trending Now