Embat Uang Negara Untuk Judi Tayub, Kades Penunggul Nguling akan Hadapi Pengadilan Tipikor

Admin JSN
12 Oktober 2022 | 16.13 WIB Last Updated 2022-10-12T09:13:04Z
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus Korupsi Penggunaan Uang Negara oleh Kades Penunggul Nguling yang mengahabiskannya di meja judi Tayub disebut Kasi Pidsus lama Kejaksaan Negeri Pasuruan yang sekarang menjabat sebagai Kasi Intel Jombang Denny Saputra Kurniawan , S.H akan menjadi  salah satu dari 4 perkara yang direkomendasikan untuk segera diselesaikan pada penggantinya Kasi Pidsus Roy Ardiyan Nur cahya, S.H.,M.H. 

Adapun 3 perkara lainnya adalah, kasus penyidikan umum terhadap bantuan dana bergulir untuk BMT di salah satu desa kecamatan Kraton, Penyelewangan dana BOP di lingkungan Kemenag dan kasus Plaza Bangil.

"Kasus penggunaan uang negara oleh Kades Penunggul dimana uang negara diembat hanya untuk  kalah judi tayuban maka harus dipertanggung jawabkan," jelas Denny usai sertijab pada Jatim Satu News.

Diketahui, Selamet Sonhaji Kepala Desa (Kades) Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ditahan di rutan Bangil, usai terjerat kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Anggaran Desa (ADD dan AD), tahun 2021 senilai Rp 280 juta.

Dana yang seharusnya digunakan untuk merealisasikan program-program desa itu, justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk judi saat pesta tayub yang membuatnya kalah besar.

Selamet Sonhaji sendiri sudah ditahan sejak Senin 3/10/2022.

“Yang bersangkutan ditahan dengan pertimbangan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan,” imbuh Denny saat memberi keterangan pers pada 10/10/2022 lalu.

Dijelaskan Denny, jika kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Penunggul ini sudah diselidiki oleh Polda Jatim sejak awal tahun 2022.

Namun, dari Polda Jatim sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah seluruh berkas perkara penyidikan terhadap tersangka sudah lengkap.

Kini pihak kejaksaan tengah proses penyusunan dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

“Dalam waktu dekat ini, berkasnya akan dilimphakna ke PN Tipikor untuk di sidangkan," jelasnya.

Sertijab hari ini membuat Denny menyerahkan kasus tersebut ke pejabat baru untuk segera menuntaskan.
Denny Saputra Kurniawan , S.H dan
Roy Ardiyan Nur cahya, S.H.,M.H.
"Pengembalian uang negara harus dimaksimalkan,"papar Denny bersama baru Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Roy pejabat di Kantor Kejari Bangil, Rabu 12/10/2022.

Zain


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Embat Uang Negara Untuk Judi Tayub, Kades Penunggul Nguling akan Hadapi Pengadilan Tipikor

Trending Now