Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik, Kejagung Kembali Periksa 6 orang Saksi

Admin JSN
10 Oktober 2022 | 19.01 WIB Last Updated 2022-10-10T12:01:48Z


JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan ke 5 tersangka dalam perkara ini yaitu Tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan Tersangka MR.

"Enam orang saksi yang diperiksa adapun Saksi-saksi yang diperiksa antara lain 
AP selaku Direktur PT Sentra Karya Mandiri, MPT selaku Project Manager PTKE, AW selaku Direktur PT PricewaterhouseCoopers Indonesia, TS selaku Staf Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk., AP selaku Manager Koperasi Eka Citra, dan S selaku Staf Procurement PTKE periode 2011 s/d 2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," terang Ketut dalam rilisnya. Senin 10 Oktober 2022.

Pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut guna melengkapi pemberkasan perkara tindak Pidana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," jelasnya.

Fach/Zain 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik, Kejagung Kembali Periksa 6 orang Saksi

Trending Now