JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, pihaknya telah menetapkan ke lima Tersangka diantaranya atas nama AW, SA, AB, ES, dan Tersangka SS.
Menindaklanjuti perkara tersebut Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi. Selasa 11 Oktober 2022.
Saksi yang diperiksa yaitu AAS selaku Pjs. Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Citilink Indonesia periode Februari 2022,
"Sekarang, saudara AAS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum RI
Lebih lanjut ia menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan "Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021," terangnya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Fach/Zn