JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan kasus korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011 terkini menyeret 5 orang tersangka.
Dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
Adapun penetapannya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tentang hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan dalam pers rilis. Dia menyebutkan nama-nama para tersangka.
"Pertama, Fazwar Bujang selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, kedua Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, ketiga Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, keempat Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace periode 2011 dan General Manager Proyek PT KS periode Juli 2013-Agustus 2019, serta ke lima yakni Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016," cetus Dr.Ketut.
"Untuk mempercepat proses penyidikan lima orang tersangka dilakukan penahanan," kata Ketut dalam keterangan pers Senin, 18/7/2022 di Jakarta.
Ketut menyebut bahwa Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, sementara Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka Muhammad Reza menjalani penahanan dj Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Zn