Langsung ke konten
Kamis, 15 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Ekonomi

Menyoal Data Desil Bansos, Sri Untari Pertanyakan Warga Mampu Bisa Masuk Desil Rendah

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sri Untari Bisowarno menghadap Mensos Syaifullah Yusuf

Sri Untari Bisowarno menghadap Mensos Syaifullah Yusuf (Foto: Humas Sri Untari)

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menyoroti anomali pengelompokan kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil 1 hingga 10 yang dinilai masih menimbulkan persoalan di lapangan.

Kunjungan kerja tersebut diterima di Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI. Pertemuan ini dimanfaatkan jajaran legislatif Jawa Timur untuk mendalami mekanisme pendataan kemiskinan, penentuan kategori kesejahteraan, hingga proses penetapan masyarakat yang berhak menerima bansos.

Menurut Sri Untari, pemerintah saat ini menerapkan pemetaan data dari berbagai sumber, termasuk partisipasi masyarakat yang dapat melaporkan kondisi warga di sekitarnya yang membutuhkan bantuan melalui aplikasi resmi. Namun, mekanisme pengelolaan dan pemutakhiran data tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan kewenangan berbeda.

Baca juga: Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemberdayaan Data Kependudukan 2024: Meningkatkan Kapasitas Petugas Adminduk Desa/Kelurahan yang Berintegritas 

Baca juga: Kuatkan Tata Kelola Koperasi SBW Malang, Sri Untari Bisowarno Edukasi Anggota Tertib Pajak

Kemensos menampung data mentah yang selanjutnya dikirimkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dimutakhirkan. Sementara itu, penentuan kategori desil kesejahteraan masyarakat menjadi kewenangan BPS.

“Data mentah dari Kemensos dikirim ke BPS untuk dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Namun kuncinya ada pada pengesahan kepala daerah. Sebagus apa pun data yang dihimpun, bila bupati atau wali kota tidak segera mengesahkan, pemutakhiran data tidak akan berjalan,” terang Sri Untari seusai pertemuan.

Warga Mampu Masuk Desil Rendah, Warga Miskin Justru Desil Enam

Sri Untari menilai, persoalan akurasi data desil menjadi salah satu hal penting yang harus segera dibenahi. Sebab, ketidaksesuaian data dapat berpengaruh langsung terhadap akses masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.

Di lapangan, masih ditemukan anomali pengelompokan kesejahteraan. Warga yang memiliki mobil, misalnya, dapat tercatat dalam kelompok desil rendah. Sebaliknya, warga dengan penghasilan minim justru masuk dalam desil enam.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan pemutakhiran informasi sosial ekonomi masyarakat agar penentuan penerima bansos semakin tepat sasaran.

Persoalan lainnya adalah mekanisme sanggah atau keberatan terhadap data yang telah ditetapkan. Proses perbaikan yang melibatkan sejumlah tahapan dinilai dapat membuat pembaruan data membutuhkan waktu hingga enam bulan.

Iklan

Akibatnya, warga yang secara nyata membutuhkan bantuan berpotensi harus menunggu lebih lama karena data kesejahteraannya belum sesuai dengan kondisi faktual.

Bagi Komisi E DPRD Jatim, pembenahan sistem ini tidak cukup hanya melalui pengumpulan data baru. Diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, dan dinas sosial agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data secara akurat dan tepat waktu.

Blangko KTP Kosong Dinilai Menghambat Akses Bansos

Selain menyoroti data desil, Sri Untari juga mengkritisi persoalan distribusi blangko KTP elektronik yang masih menjadi kendala di sejumlah kabupaten dan kota.

Menurutnya, penyaluran bansos yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) membutuhkan kepastian administrasi kependudukan. Namun, warga yang belum memiliki KTP elektronik dapat menghadapi hambatan ketika mengakses layanan dan bantuan pemerintah.

Kekosongan blangko KTP di daerah yang bergantung pada distribusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Banyak warga belum punya KTP karena blangko di daerah sering kosong. Ini kritik kami kepada Kemendagri. Di era serba digital, mestinya urusan identitas tidak lagi terkendala blangko manual yang menghambat hak warga miskin memperoleh bansos,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menilai, transformasi digital dalam pelayanan publik semestinya diikuti dengan penyelesaian persoalan mendasar administrasi kependudukan. Jangan sampai keterbatasan dokumen identitas justru menjadi penghalang bagi masyarakat rentan untuk memperoleh hak atas layanan sosial.

Menteri Sosial Ajak Legislatif Aktif Daftarkan Warga Rentan

Pada penghujung kunjungan kerja, Menteri Sosial turut hadir memberikan arahan kepada jajaran legislatif. Dalam kesempatan tersebut, para anggota dewan diajak berperan aktif membantu mendaftarkan konstituen yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial melalui kanal Cek Bansos.

Iklan

Pelibatan wakil rakyat dinilai dapat membantu memperluas jangkauan informasi sekaligus mendorong masyarakat yang memenuhi kriteria agar masuk dalam proses pendataan.

Meski demikian, partisipasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan verifikasi dan pemutakhiran data yang akurat. Dengan demikian, usulan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dan tidak berhenti pada tahap pelaporan semata.

Komisi E Siapkan Evaluasi Data Bansos dalam Pembahasan APBD 2027

Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Jatim menjadwalkan kunjungan kerja lanjutan ke BPS Pusat. Langkah ini dilakukan untuk mendalami parameter dan indikator penentuan desil kesejahteraan secara lebih rinci.

Komisi E juga berencana memanggil BPS Jawa Timur dan Dinas Sosial Jawa Timur dalam pembahasan APBD Jatim 2027 mendatang. Agenda tersebut akan dimanfaatkan untuk menyinkronkan data serta mengevaluasi berbagai kendala dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap tingkat pemanfaatan kanal Cek Bansos yang tercatat sebesar 9,23 persen dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebesar 12 persen di Jawa Timur. Kedua capaian tersebut dinilai masih tergolong rendah sehingga memerlukan upaya peningkatan sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

Melalui rangkaian langkah tersebut, Komisi E DPRD Jatim berharap koordinasi lintas lembaga dapat semakin efektif. Pembenahan data desil, percepatan administrasi kependudukan, serta peningkatan pemanfaatan layanan digital diharapkan mampu memperkecil kesalahan penetapan penerima bantuan.

Pada akhirnya, bansos harus dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Data yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting agar program perlindungan sosial berjalan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. Ans

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.