Eks Camat Gadingrejo dan staf Ditahan Kejaksaan Kota Pasuruan

Anis Hidayatie
12 Juli 2022 | 18.20 WIB Last Updated 2022-07-12T20:40:35Z

Eks Camat Gadingrejo dan staf Ditahan Kejaksaan Kota Pasuruan

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Seorang anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pasuruan, berinisial S yang kemudian diketahui bernama Sugiharto, ditahan Kejari, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Penahanan dilakukan atas dugaan penyimpangan pengadaan lahan Jalur lingkar Utara (JLU).

Mengomentari hal tersebut, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menyatakan tidak akan melakukan tindakan apapun selain menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sekarang, kita hormati proses hukum yang berjalan,” ujar Ismail Marzuki Hasan di kantornya pada Selasa  12/07/2022.

Disinggung soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), menurut ketua dewan kota Ismail, masih terlalu jauh.

Diketahui, Sugiharto ditahan oleh Kejari Kota Pasuruan atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek JLU di Kota Pasuruan.

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto modusnya, saat pengadaan tanah untuk JLU, Sugiarto membuat akta jual beli tanah yang mana tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.

“Jadi misalnya tanah A ini tidak kena JLU. S ( Sugiarto) ini bikin dokumen tanah A seolah-olah kena JLU,” jelas Wahyu.

Nah, akta jual beli itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk pencairan proyek JLU.

Selain Sugiharto, Kejari juga menahan seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial EW.

“Sekarang  statusnya masih tersangka. Baru nanti kalau sudah terdakwa, ada tindak lanjut. Itu pun dikembalikan ke partai,” papar lelaki yang juga Ketua DPRD tersebut.


Zain



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eks Camat Gadingrejo dan staf Ditahan Kejaksaan Kota Pasuruan

Trending Now