NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Seorang Komisaris Independent PT Sekawan Inti Pratama (PT SIAP) telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 pada Selasa 26/4/2022.
Pemeriksa adalah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pers rilis, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
"Saksi yang diperiksa yaitu EF selaku Komisaris Independent PT Sekawan Inti Pratama (PT SIAP), diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019," tulis Siaran Pers yang dikeluarkan Kapuspenkum Kejagung hari ini.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Jalannya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.