NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Lanjutan penyidikan kasus minyak goreng atau CPO mencapai babak baru. 2 orang lagi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, Jumat 28/4/2022.
Siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana Jumat 29 April 2022 menyebutkan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi perusahaan swasta sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama empat orang tersangka, yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.
"Kedua orang saksi yang menjalani pemeriksaan itu adalah Head Accounting Departement PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial LL dan Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM," jelas Kapuspenkum.
Sebagaimana diketahui, pada 19 April lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Pada saat itu Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh pejabat Kementerian Perdagangan dalam kasus tersebut. Kejagung memeriksa 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO terkait kasus korupsi hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan setelah dia memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau enggak (memenuhi DMO), ya bisa tersangka dia," cetus Febrie.