ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Up Grade Aturan dan Sangsi Pelanggaran ASN

Admin JSN
19 Maret 2022 | 10.23 WIB Last Updated 2022-04-08T02:46:37Z
SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Demi meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Sampang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sampang Melakukan Pembinaan dan upgrade aturan maupun sanksi pelanggaran ASN, hak dan juga kewajiban - kewajiban, di Pendopo Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Jumat (18/03/2022).

Kegiatan ini di hadiri Sunarto selaku Camat Ketapang,  Hendro Sugiarto selaku Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur dari BKPSDM yang juga pemateri, Rully selaku staf Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur, dan ASN dilingkungan Kantor Kecamatan Ketapang.

Acara dibuka langsung oleh Sunarto selaku Camat Ketapang, Sunarto dalam pembukaannya mengatakan demi meningkatkan kinerja dan mencegah hal yang tidak di inginkan maka kita butuh pembinaan dan informasi dari BKDSDM Sampang selaku tupoksinya di Kabupaten Sampang.

Lanjut Sunarto mengatakan "demi meningkatkan pelayanan kita kepada mesyarakat, maka kita harus dimulai dari diri kita sendiri dan lingkungan kerja kita serta mencegah hal yang tidak di inginkan bagi ASN" ungkap camat asal Ketapang ini dengan paras wajah yang santun.

Ditempat yang sama Hendro Sugiarto dari BKDSDM menjelaskan Kedatangannya ke Kecamatan Ketapang ini tak lain melakukan pembinaan terhadap ASN dimana ASN itu ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Lanjut Hendro menjelaskan pembinaan itu ada banyak hal seperti informasi kepegawaian, hak - hak dan kewajiban kepegawaian, dengan tujuan tidak melanggar disiplin kepegawaian yang artinya mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan sehingga ASN itu mempunyai mindset melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat. Jelasnya.

Fachry
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Up Grade Aturan dan Sangsi Pelanggaran ASN

Trending Now