TS dan NS Diperiksa Sebagai Saksi Atas 7 Tersangka Korupsi Kasus LPEI

Admin JSN
29 Maret 2022 | 20.32 WIB Last Updated 2022-04-08T02:46:37Z
Pers rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. I Ketut Sumedana, TS dan NS Diperiksa Sebagai Saksi Atas 7 Tersangka Korupsi Kasus LPEI

NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: TS dan NS merupakan 2 Orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, LPEI tahun 2013-2019. Keduanya diperiksa sebagai Saksi untuk 7 tersangka.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa 29 Maret 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7  orang tersangka. 

7 tersangka tersebut adalah PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan Tersangka S.

Selanjutnya keterangan diri dari saksi-saksi yang diperiksa yaitu TS selaku Analis di Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI tahun 2015 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI dan NS selaku Penanggung Jawab KJPP Nana, Imaduddin & Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Terhadap pemeriksaan saksi tersebut, rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. I Ketut Sumedana menyebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 

Zain 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TS dan NS Diperiksa Sebagai Saksi Atas 7 Tersangka Korupsi Kasus LPEI

Trending Now