NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung hari ini Kamis 17/3/2022 telah mengamankan 2 orang perempuan yang mengaku-ngaku sebagai jaksa dan melakukan tindak penipuan.
Sekitar pukul 10:30 WIB bertempat di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang perempuan berinisial FRA dan DTM.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
Modus yang digunakan FRA dan DTM untuk melakukan penipuan adalah dengan menjanjikan kepada para korban bisa mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan. Adapun besaran kerugian yang dialami para korban hingga keduanya ditangkap ditaksir kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Zain