Pasang iklan disini

 

Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham, Ini Alasan Tidak Lolos

Anis Hidayatie
04 Agustus 2021 | 16.12 WIB Last Updated 2021-08-04T09:42:57Z
MALANG I JATIMSATUNEWS.ONLINE: Sebanyak 316.554 dari total pelamar 627.113 orang yang mengajukan untuk ikut penerimaan CPNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya. 3/8/2021.

Kementrian yang dipimpin Yasona Laoly merupakan yang paling banyak dilamar masyarakat. Tidak semua pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload dinyatakan memenuhi persyaratan. 

Alasan tidak lolos antara lain  surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang. 

"Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” tutur Sutrisno. 
"Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021," lanjutnya.

Tentang hal tersebut Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sebetulnya sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. 

 Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto
Menyampaikan informasi mengenai masa sanggah

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.
Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisno, saat memantau proses seleksi CPNS
Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman  cpns.kemenkumham.go.id. "Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi," jelas Andap.

Adapun untuk keterangan lebih jelas bisa menghubungi  Kontak Person Kabag Humas Kemenkumam
Tubagus Erif Faturahman 0821 1206 2468.

Anis Hidayatire
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham, Ini Alasan Tidak Lolos

Trending Now