MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (Kopmen SBW) Malang terus meneguhkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan seluruh anggota, aparat, serta perangkat koperasi secara konsisten melalui Program Bina Sejahtera.
Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga besar Kopmen SBW Malang pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ketika salah satu sosok berdedikasi tinggi, Sri Partini, yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Kelompok 147 / K2D I, berpulang ke rahmatullah di kediamannya yang berlokasi di Jalan Sulfat Agung XI No. 29, Malang.
Hadir Bertakziah, Wujud Layanan Prima Koperasi
Sebagai bentuk empati dan penghormatan terakhir yang mendalam, jajaran Pengurus Kopmen SBW Malang hadir langsung ke rumah duka untuk bertakziah sekaligus menyerahkan bantuan sembako dan santunan duka cita.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja
Baca juga: Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
Kehadiran pengurus bidang, Benedecta Prihatiningsih, S.Sos., M.AP., memastikan bahwa seluruh proses penyerahan hak anggota berjalan lancar dan penuh kehangatan sebagai wujud pelayanan prima koperasi kepada keluarga yang ditinggalkan.

Sinergi Perlindungan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bendahara I Kopmen SBW Malang, Ibu Hj. Sudiastuti, kepada pihak keluarga almarhumah.
“Tidak hanya santunan internal dari Program Bina Sejahtera, almarhumah selaku penanggung jawab kelompok juga memperoleh hak klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan—bukti nyata sinergi perlindungan menyeluruh yang disiapkan koperasi bagi seluruh perangkatnya,” ungkap pihak pengurus di sela-sela kegiatan takziah.
Keluarga besar Kopmen SBW Malang menyampaikan duka cita yang mendalam seraya memanjatkan doa, “Selamat jalan Sri Partini, terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Semoga amal ibadah almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan.”


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.