Langsung ke konten
Rabu, 7 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Berita

Kantongi Dua Surat BBWS Brantas, Tim Advokat Rikha Permatasari Desak Kejati Jatim Garap Oknum Dinas P2CKTR Sidoarjo dan Tolak Pelimpahan Kasus ke Kejari Sidoarjo

JATIMSATUNEWS.COM, SURABAYA – Tim advokat dari kantor hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., & Rekan selaku kuasa hukum pelapor, Imam Syafi’i, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (7/10/2026) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kepastian hukum serta mendesak penuntasan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan fasilitasi penyerobotan aset negara berupa kawasan sempadan sungai Afvour Karangbong di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Langkah hukum ini diperkuat oleh dua bukti dokumen otentik yang dikeluarkan oleh otoritas wilayah sungai. Pertama, surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Nomor: Hmo1/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026 yang secara tegas menyatakan bahwa BBWS Brantas belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) apa pun terkait pemanfaatan sempadan tersebut, di mana secara aturan sempadan saluran pembuang (Afvour) Karangbong wajib steril sejauh 2 (dua) meter dari tepi saluran. Bukti tersebut diperkuat lagi dengan adanya Surat Resmi BBWS Brantas Nomor: PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 17 Juni 2026 yang secara spesifik menegaskan bahwa seluruh bangunan konstruksi baru milik perusahaan farmasi PT Bernofarm di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo nyata-nyata tidak sesuai dengan peruntukannya lantaran berdiri melanggar peta batas alam serta titik koordinat sungai tanpa didasari izin Pemanfaatan Sumber Daya Air yang sah.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang benderang tersebut, Kuasa hukum pelapor, Rikha Permatasari secara terbuka menyatakan keberatan dan menolak keras rencana penyerahan berkas perkara ini ke tingkat daerah.

Pihaknya mendesak agar perkara dengan nomor surat B-7151/M.5.5/Fd.1/06/2026 ini tetap diambil alih, diawasi secara melekat, dan diselesaikan sepenuhnya oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim tanpa harus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

“Kami meminta dengan sangat agar Kejati Jatim tidak melimpahkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo demi menjaga objektivitas, efektivitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) di tingkat daerah. Kejati Jatim harus segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang terbukti nekat menerbitkan produk hukum berupa IMB/PBG cacat substansi di atas zona larangan tersebut,” tegas Rikha Permatasari di hadapan awak media di depan Gedung Kejati Jatim.

Selain mendesak pemeriksaan terhadap oknum dinas terkait, tim kuasa hukum meminta penyidik Kejaksaan membuka kotak pandora asal-usul tanah melalui pemeriksaan Warkah Tanah.

Langkah ini penting untuk mengusut tuntas benang merah dugaan manipulasi sejak awal sebelum tanah tersebut dikuasai oleh korporasi. “Kejati Jatim harus melakukan audit investigatif terhadap proses pengukuran peta bidang tanah ini sejak di tingkat pemerintahan desa hingga terbitnya dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo. Batas tanah aslinya sebelum dibeli oleh PT Bernofarm itu sampai di mana? Jangan sampai ada upaya sistematis memotong batas alam sungai untuk dilegalkan menjadi hak milik privat,” cecar Rikha.

Iklan

Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran tindakan pendirian bangunan di atas koordinat zona lindung secara ilegal telah menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Terlebih, tindakan pembiaran dan penerbitan izin yang tidak sesuai tata ruang memiliki konsekuensi pidana yang berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 73, yang mengancam pejabat publik penerbit izin dengan hukuman pidana penjara dan denda.

Tim advokat memperingatkan, jika penanganan kasus di Kejati Jatim berjalan lambat atau cenderung normatif akibat pelimpahan ke daerah, pihak kuasa hukum siap membawa persoalan maladministrasi dan dugaan perusakan lingkungan ini secara paralel ke Ombudsman RI, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, serta Kementerian PUPR.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, ini adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengorbankan aset negara dan fungsi ekologis sungai demi keuntungan korporasi, yang dampaknya bisa merugikan masyarakat luas akibat ancaman banjir. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana yang jelas di tingkat Kejati Jatim,” pungkas Rikha.

Kontak Media:Tim Advokasi Rikha Permatasari & RekanKuasa Hukum Pelapor (Imam Syafi’i)Nomor Telepon/WhatsApp: 0812-1310-5286

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.