MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kesempatan mengajar di luar negeri menjadi ruang bagi dosen untuk memperluas pengalaman akademik sekaligus membangun jejaring keilmuan lintas negara. Hal tersebut dijalani Dr. Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang mendapat kesempatan mengajar di Tashkent State University of Law (TSUL), Uzbekistan.
Fatih mengajar di perguruan tinggi yang berfokus pada bidang hukum dan pemerintahan tersebut selama empat semester, sejak 2025 hingga September 2026. Di tengah kesibukannya menjalankan aktivitas akademik di UMM, ia juga tetap memenuhi agenda mengajar di Uzbekistan, termasuk selama dua pekan pada Mei 2026.
Menurut Fatih, kesempatan tersebut tidak datang secara tiba-tiba. Pengalaman itu merupakan bagian dari hasil membangun portofolio akademik dan profesional secara konsisten. Salah satu media yang dimanfaatkannya adalah LinkedIn untuk menampilkan rekam jejak penelitian, publikasi, tulisan, serta keterlibatannya dalam berbagai diskusi dan isu hukum.
Baca juga: FBiPK UB Perkuat Tata Kelola Akademik, Fokus Sinkronisasi Data Lulusan
“Jika dosen-dosen kita didorong oleh sistem untuk membangun portofolio dan memiliki akun profesional di LinkedIn, hal tersebut akan sangat membantu UMM sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh sivitas akademika,” ujarnya.
Pengalaman dan Budaya Akademik di TSUL

Selama berada di Uzbekistan, Fatih juga menemukan sejumlah perbedaan dalam sistem pembelajaran dan budaya akademik. Salah satunya adalah penerapan teknologi dalam administrasi perkuliahan. TSUL telah menggunakan sistem pengenalan wajah atau face recognition yang terintegrasi dengan basis data kampus untuk merekam kehadiran dosen maupun mahasiswa.
Tidak hanya dari sisi teknologi, Fatih juga memberikan perhatian terhadap karakter mahasiswa di TSUL. Ia mengapresiasi sikap mahasiswa yang dinilainya sangat menghormati dosen, baik melalui komunikasi, perilaku, maupun cara berpakaian.
“Hal yang membedakan adalah saya mengapresiasi sikap mereka yang sangat sopan, baik dalam hal adab, memberikan apresiasi, maupun dalam cara berpakaian yang menunjukkan sikap saling menghargai dan bertoleransi,” jelasnya.
Bahas Tantangan AI di Forum Tashkent

Pengalaman mengajar tersebut kemudian berkembang menjadi ruang pertukaran gagasan dan kolaborasi akademik. Dalam sebuah agenda peringatan universitas yang melibatkan sekitar 35 perguruan tinggi di Tashkent, Fatih menjadi salah satu pembicara bersama akademisi dari berbagai negara.
Dalam forum tersebut, ia membahas berbagai persoalan akademik, mulai dari metode pembelajaran, perkembangan hukum, hingga pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pendidikan dan tugas mahasiswa.
Menurut Fatih, perkembangan AI tidak mungkin diabaikan dalam dunia pendidikan. Karena itu, keberadaan teknologi tersebut justru perlu ditempatkan sebagai bagian dari kajian akademik agar dapat dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab.
“AI tidak bisa kita stop, jadi harus kita bahas secara akademis,” imbuhnya.
Gagasan Konstitusi Hijau untuk Indonesia

Jejaring akademik yang terbentuk selama berada di Uzbekistan juga berlanjut ke ranah penelitian dan publikasi ilmiah. Bersama Bekov Ikhtiyor Rustamovich dari TSUL, Fatih menulis artikel berjudul “Proposing Green Constitution, Is It Necessary?” yang diterbitkan dalam Journal of Law, Environmental and Justice (JLEJ) Volume 4 Nomor 1 pada Maret 2026.
Penelitian tersebut mengangkat persoalan bencana lingkungan sebagai bagian dari isu konstitusional. Salah satu data yang menjadi perhatian adalah tercatatnya 8.009 kejadian banjir di Indonesia sepanjang 2021–2025.
Melalui penelitian komparatif, keduanya mengkaji praktik dan perkembangan konstitusi di sejumlah negara, antara lain Ekuador, Bolivia, Prancis, dan Jerman. Kajian tersebut kemudian diarahkan pada pembahasan mengenai urgensi penerapan konsep konstitusi hijau di Indonesia.
Fatih dan Bekov mengusulkan penambahan ayat (5) pada Pasal 33 UUD 1945. Usulan tersebut pada intinya mendorong adanya ketentuan yang mewajibkan negara untuk mengakui, melindungi, serta memulihkan lingkungan dan ekosistem sebagai bagian dari tata kelola sumber daya alam.
Gagasan tersebut juga dikaitkan dengan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat Nusantara. Beberapa nilai yang menjadi rujukan antara lain Tri Hita Karana, Hamemayu Hayuning Bawana, serta Satu Tungku Tiga Batu.
Ketiga nilai tersebut dipandang memiliki titik temu dalam gagasan mengenai keselarasan kehidupan. Hubungan manusia dengan Sang Pencipta, sesama manusia, dan lingkungan menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
Kolaborasi antara dosen UMM dan akademisi TSUL tersebut menunjukkan bahwa pengalaman mengajar di luar negeri dapat berkembang lebih jauh menjadi kerja sama penelitian dan publikasi ilmiah. Pertukaran pengalaman akademik juga membuka peluang bagi lahirnya gagasan yang relevan dengan persoalan hukum dan lingkungan di Indonesia.
Bagi UMM, jejaring internasional yang dibangun para dosen menjadi bagian dari upaya memperkuat keterhubungan sivitas akademika dengan ekosistem pendidikan tinggi global. Pengalaman tersebut sekaligus membuka ruang bagi pertukaran pengetahuan, kolaborasi penelitian, dan pengembangan gagasan akademik lintas negara.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.