MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Keterbatasan pembiayaan operasional pada jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Timur menjadi sorotan serius Komisi E DPRD Jawa Timur. Usai melangsungkan kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang memayungi peran serta masyarakat guna menopang keberlanjutan mutu pendidikan.
Kunjungan lapangan tersebut difokuskan untuk mengevaluasi efektivitas penyaluran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sekaligus memetakan kendala riil yang dihadapi pihak sekolah. Dari hasil serap aspirasi tersebut, terungkap fakta bahwa perpaduan skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan alokasi BPOPP dari APBD belum sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan operasional sekolah secara menyeluruh.
Kekurangan pembiayaan tersebut kerap memicu dilema manajerial di tingkat satuan pendidikan, terutama ketika sekolah mengalami defisit guru dan terpaksa mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT). Selain pemenuhan honorarium pendidik, beban pendanaan kian bertambah saat sekolah harus memfasilitasi keikutsertaan siswa dalam ajang olimpiade sains tingkat nasional maupun internasional, hingga pemenuhan sarana dan prasarana penunjang belajar yang mendesak.
Melihat kondisi tersebut, Sri Untari menilai keterlibatan aktif Peran Serta Masyarakat (PSM) melalui wadah komite sekolah dan orang tua murid tetap menjadi pilar penopang yang sangat rasional dan dibutuhkan.
“Jika sekolah ingin berprestasi dan berkembang, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alokasi dari APBD Jawa Timur maupun BOS tidak selalu mencukupi, sehingga keterlibatan masyarakat masih sangat diperlukan,” tegas Sri Untari saat memberikan keterangannya di Malang.
Politisi perempuan tersebut menjelaskan bahwa guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya benturan aturan—khususnya regulasi mengenai pemerintahan daerah—pihak legislatif bersama eksekutif tengah mematangkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSM. Payung hukum ini sebelumnya juga telah dikonsultasikan secara intensif bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan agar implementasinya tidak menimbulkan celah pelanggaran hukum bagi pihak sekolah.
Lebih jauh, Sri Untari menekankan bahwa kehadiran Pergub PSM nantinya wajib dijalankan dengan mekanisme subsidi silang yang mengedepankan asas keadilan sosial serta transparansi penuh. Siswa dari keluarga prasejahtera yang berada pada desil 1 hingga 4 harus dibebaskan dan diprioritaskan menerima bantuan, sedangkan orang tua siswa dari kategori ekonomi mapan pada rentang desil 5 hingga 10 dapat bergotong-royong menutupi kekurangan pembiayaan tersebut.
Ia pun memperingatkan seluruh kepala sekolah agar selalu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara cermat, akuntabel, dan berpijak pada standar pelayanan minimal.
“Kebijakan ini jangan sampai menjadi celah bagi sekolah untuk menarik sumbangan dari wali murid tanpa dasar perhitungan yang matang dan terukur,” imbuhnya mengingatkan.
Urgensi penataan regulasi pendukung ini kian mendesak mengingat adanya penyesuaian penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak langsung pada postur anggaran fiskal pendidikan Jawa Timur.
Melalui manajemen anggaran yang presisi serta payung hukum yang kokoh, DPRD Jatim berharap iklim kompetisi dan prestasi para pelajar di Jawa Timur tidak terganggu oleh persoalan defisit anggaran operasional.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.