MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Komitmen kuat untuk terus menjaga tata kelola usaha yang tertib dan transparan kembali dibuktikan oleh Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang. Langkah tersebut diwujudkan lewat pembekalan edukasi dan pemahaman perpajakan mendalam yang digelar bagi jajaran pengurus hingga anggotanya, guna memastikan akuntabilitas sekaligus meminimalkan kekeliruan pencatatan transaksi keuangan.
Ketua Koperasi SBW Malang, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha kepemilikan kolektif milik masyarakat, bukan entitas perorangan. Oleh sebab itu, setiap rupiah dana anggota menuntut pertanggungjawaban yang jelas, akurat, dan patuh terhadap standar perpajakan yang sah.
“Kenapa ini kami lakukan, karena kami adalah koperasi yang tertib, milik masyarakat dan perorangan yang berkumpul dalam satu wadah SBW ini. Kami ingin memahami apa saja kewajiban administrasi yang diminta kantor pajak agar penempatan akun serta transaksi sesuai standar akuntansi dan perpajakan,” terang Sri Untari di sela acara.
Kegiatan pembinaan ini menghadirkan konsultan pajak dan keuangan asal Sidoarjo, Didik Eko, yang mengupas tuntas transformasi pelaporan keuangan dari SAK ETAP menuju SAK EP demi memperkokoh tata kelola internal.
Sri Untari menerangkan bahwa forum tersebut turut mengulas implementasi kewajiban pajak bunga simpanan anggota sebesar 10 persen yang sejatinya telah bergulir lama. Ia membeberkan bahwa koperasi sempat menanggung beban pungutan tersebut secara mandiri pada fase awal, sebelum akhirnya kini mulai diterapkan penyesuaian secara bertahap bersama para anggota.
Selain sektor simpan pinjam, unit usaha ritel modern Koperasi SBW juga diselaraskan dengan aturan PPN 11 persen. Sri Untari menyampaikan bahwa koperasi mengarahkan mekanisme pengadaan barang pada mitra sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar perputaran faktur pajak masukan dan keluaran berjalan seimbang demi efisiensi harga bagi konsumen maupun anggota.
Rangkaian agenda strategis ini dijadwalkan berlanjut ke sesi evaluasi sistem ritel melalui bedah toko pada tanggal 25 sore, kemudian disusul penyusunan perencanaan kerja perpajakan (tax planning) pada 26 pagi.
Mengakhiri keterangannya, Sri Untari berharap seluruh pengurus dan anggota memegang teguh asas keterbukaan dalam setiap transaksi koperasi.
“Prinsipnya, kami ingin membangun kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas agar dana anggota yang ada di sini betul-betul digunakan sebaik-baiknya dan dilaporkan secara benar,” pungkas Sri Untari.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.