MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pengurus Wilayah Asosiasi Psikologi Islam Himpunan Psikologi Indonesia Jawa Timur (API Himpsi Jatim) secara resmi menyerahkan naskah rekomendasi kurikulum inti prodi psikologi islam kepada Pengurus Pusat API dan Konsorsium Keilmuan Psikologi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (K2P-PTKI) pada Kamis, 3 September 2026. Momentum strategis yang digelar secara daring via platform Zoom ini menjadi tonggak penting dalam standardisasi kompetensi akademik sarjana sekaligus mempertegas distingsi keilmuan Islam di Indonesia.
Pertemuan tingkat wilayah dan nasional tersebut dihadiri oleh jajaran dewan pakar, pimpinan fakultas, serta delegasi program studi dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Timur. Dipandu oleh Mas Bintang dari University College London selaku pembawa acara, penyerahan naskah kurikulum inti prodi psikologi islam ini menjadi titik tolak transisi dari kerja kolaboratif regional menuju perumusan kebijakan pendidikan psikologi di tingkat pusat.

Daftar Isi
Latar Belakang: Menjawab Kegelisahan Prodi dan Dinamika Akreditasi
Urgensi penyusunan dokumen pedoman akademik ini berakar dari problematika riil yang dihadapi institusi penyelenggara pendidikan tinggi keagamaan. Inisiator perumusan naskah sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri, Betty M.R. Hidayati, M.Psi., Psikolog, mengungkapkan bahwa gagasan kurikulum inti prodi psikologi islam lahir untuk menjawab kebingungan prodi di daerah terkait penyusunan bahan kajian wajib, arah penjaminan mutu, serta nasib kelanjutan studi para alumni.
Betty menuturkan bahwa dorongan formal mulai menguat saat momentum asesmen akreditasi di UIT Lirboyo Kediri. Asesor yang bertugas, Prof. Dr. Hj. Ulfiah dan Prof. Dr. Abdul Mujib, berulang kali mengingatkan pentingnya kontribusi asosiasi keilmuan dalam memayungi standar capaian pembelajaran.
“Pesan Prof. Ulfiah dan Prof. Mujib kala itu terus terngiang di benak saya: ‘Ada tidak peran Asosiasi Psikologi Islam di sini?’ Ketika saya diberi amanah di kepengurusan API Jawa Timur, kami menyadari bahwa ruang pengabdian ini harus digunakan untuk menjawab tantangan tersebut secara nyata,” tutur Betty.
Penyusunan naskah kurikulum inti prodi psikologi islam ini ditempuh melalui proses verifikasi yang berjenjang. Sedikitnya sembilan pertemuan intensif digelar, baik secara luring maupun daring, hingga berhasil merampungkan draf kesepakatan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Sinergi API Jatim dan Konsorsium Perguruan Tinggi
Ketua Umum API Himpsi Jawa Timur, Ahmad Sulaiman, M.Ed., C.P.E.P., M.Ag, menggarisbawahi bahwa inisiatif wilayah ini tetap menghormati tata kelola organisasi pendidikan tinggi. API Jatim menyadari bahwa kewenangan penetapan kurikulum formal berada di bawah konsorsium perguruan tinggi dan kementerian. Oleh karena itu, draf yang diserahkan berkedudukan sebagai naskah rekomendasi yang dibangun dari aspirasi dasar kampus-kampus di Jawa Timur.
Kerja tim task force didampingi langsung oleh Dewan Pertimbangan API Jatim, Dr. Endah Kurniawati Purwaningtyas dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, serta Dewan Pakar API Jatim, Dr. M. Muhib Alwi, yang mengawal bobot substansi naskah. Satuan tugas diketuai oleh Yusuf Hamdani Abdi, M.Psi., yang juga menjabat Ketua Program Studi Psikologi Islam Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Dokumen rekomendasi kurikulum inti prodi psikologi islam ini disahkan melalui rapat pleno resmi di Rumah Baca Cerdas A. Malik Fadjar Institute Malang pada 22 Agustus 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 012/Kep/API-JATIM/VII/2026.
Dinamika Sejarah Standarisasi Pendidikan Psikologi Islam
Ketua Umum Pengurus Pusat API, Prof. Dr. Agus Abdul Rahman, M.Psi., Psikolog, menguraikan bahwa pergulatan kurikulum telah dimulai sejak deklarasi Asosiasi Psikologi Islami di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada awal dekade 2000-an. Pada masa itu, belum berdiri prodi independen bernama Psikologi Islam. Kesepakatan awal baru sebatas merumuskan mata kuliah pengantar keislaman untuk diajarkan di kampus-kampus Islam, seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Unisba, dan UIN.
Seiring perkembangan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama, nomenklatur prodi mandiri bermunculan. Namun, perkembangan tersebut sempat diwarnai fenomena keraguan akademik dari asosiasi penyelenggara nasional akibat belum adanya pelaporan struktur kurikulum dan ketercukupan dosen yang seragam. Akibatnya, lulusan kerap menghadapi kendala administratif saat melanjutkan studi ke program pendidikan profesi psikolog.
“Tantangan terbesar kita terletak pada kurikulum dan SDM. Tanpa struktur kurikulum yang terverifikasi dan memenuhi standar nasional, sarjana kita akan terus dirugikan saat hendak menempuh profesi. Apa yang dirumuskan kawan-kawan Jawa Timur dalam dokumen rekomendasi kurikulum inti prodi psikologi islam ini sangat tepat dan visioner untuk memulihkan kepercayaan tersebut,” tegas Prof. Agus.
Struktur Filosofis Kurikulum Inti Prodi Psikologi Islam
Ketua Satgas Kurikulum, Yusuf Hamdani Abdi, M.Psi., membedah landasan konseptual naskah yang dirancang untuk menjawab krisis mentalitas kontemporer. Perkembangan era digital menghadirkan tantangan berupa krisis makna hidup (meaninglessness), kecanduan gawai, depresi sosial, dan kerapuhan spiritual yang tidak mampu diatasi secara tuntas oleh psikologi sekuler.
Rancangan kurikulum inti prodi psikologi islam meletakkan manusia sebagai makhluk biopsikososiospiritual yang tersusun atas dimensi jasmani (jism) serta empat struktur batin: al-nafs (daya dorong kejiwaan), al-qalb (pusat emosi dan intuisi moral), al-aql (daya nalar dan refleksi), serta al-ruh (unsur transendental Ilahiah).
Struktur Body of Knowledge (BOK) kurikulum ini ditegakkan di atas tiga pilar utama:
- Ontologi Tauhid: Memandang realitas penciptaan manusia terikat secara fundamental dengan tujuan penghambaan kepada Allah Swt.
- Epistemologi Terpadu: Memadukan empat pilar metode pengetahuan, yaitu bayani (tekstual wahyu), burhani (penalaran rasional), tajribi (riset empiris induktif), dan irfani (penyucian jiwa/tazkiyatun nafs).
- Aksiologi Rahmatan lil ‘Alamin: Memastikan seluruh terapan sains psikologi bermuara pada penegakan akhlak karimah, etika profesi, serta pencapaian kesejahteraan spiritual (sa’adah).
Integrasi Khazanah Turats dalam Kurikulum Inti Prodi Psikologi Islam
Guna menjamin kesetaraan kualifikasi akademik, dokumen ini mengadopsi secara mutlak 16 bahan kajian inti Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 6 standar Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI). Standar sains psikologi modern mulai dari biopsikologi, fungsi mental, teori kepribadian, hingga psikometri dan metodologi riset empiris tetap menjadi fondasi wajib perkuliahan.
Keunggulan distingtif diwujudkan melalui penambahan delapan modul integratif berbasis naskah klasik (turats), yaitu:
- Islamisasi Ilmu dan Filsafat Manusia: Analisis konsep fitrah, akal-wahyu, serta epistemologi psikologi.
- Sejarah dan Tokoh Psikologi Islam: Eksplorasi pemikiran psikiatri Abu Zayd al-Balkhi, Al-Razi, Ibnu Sina, hingga tokoh kontemporer.
- Psikologi Bayani: Konstruksi teori psikologi bersumber dari kajian tafsir tematik ayat Al-Qur’an dan Sunnah.
- Teori Kepribadian Islam: Komparasi teori kepribadian Barat modern dengan dinamika nafsu (ammarah, lawwamah, muthma’innah).
- Psikopatologi Islam: Telaah gangguan batin (amradh al-qulub), depresi (al-huzn), dan kecemasan (al-khauf) berdampingan dengan manual diagnostik DSM/PPDGJ.
- Intervensi Kognitif-Sufistik: Desain konseling terpadu yang memadukan restrukturisasi kognitif Al-Balkhi, terapi penerimaan takdir berbasis amal (Islamic ACT), terapi zikir, dan muhasabah.
- Ilmu Alat: Penguasaan bahasa Arab dan Inggris untuk menelaah manuskrip kitab kuning klasik serta literatur internasional.
- Tasawuf Akhlaki: Penerapan regulasi emosi melalui tahapan pembersihan jiwa (takhalli), penghiasan diri (tahalli), dan pencerahan spiritual (tajalli).
Melalui modul-modul tersebut, kurikulum inti prodi psikologi islam membekali sarjana agar memiliki pisau bedah keilmuan yang kritis dan relevan bagi masyarakat muslim modern.
Rekonstruksi 14 Profil Lulusan Sarjana Terapan
Untuk memperluas daya serap lulusan di dunia profesional, tim penyusun merekonstruksi enam profil umum sarjana psikologi nasional menjadi 14 peran kerja profesional yang aplikatif:
- Asisten Psikolog di berbagai sektor layanan
- Konselor Psikologi Umum
- Konselor Spiritual dan Kesehatan Mental Masyarakat
- Islamic Caregiver di fasilitas medis dan panti sosial
- Konsultan Keluarga dan Parenting Islami
- Asisten Peneliti / Ilmuwan Turats Islam
- Pengembang Alat Ukur Psikologi Berbasis Islam
- Perancang Modul Psikoedukasi Publik
- Pengembang SDM dan Konsultan Budaya Organisasi
- Tenaga Profesional Intervensi Berbasis Media Digital
- Konsultan Bidang Psikologi Komunitas
- Pekerja Sosial dan Kemanusiaan Berbasis Keagamaan
- Tenaga Kerja Terapan Bidang Pendidikan dan Industri
- Pelaku Usaha Mandiri (Psychopreneur) Berakhlak Mulia
Perluasan profil ini memastikan sarjana tidak hanya memahami teori abstrak, tetapi mampu merancang intervensi psikososial yang nyata di tengah ekosistem industri dan sosial kemasyarakatan.
Inovasi Pedagogi: Metode Pembelajaran Riyadhah dan Evaluasi Adab
Penerapan kurikulum mengombinasikan metode pedagogi modern dengan tradisi pengasuhan batiniah pesantren. Mahasiswa diterjunkan menyelesaikan problematika nyata melalui Problem-Based Learning (PBL) dan perancangan proyek psikoedukasi masyarakat.
Ciri khas pembelajaran diperkuat melalui metode Riyadhah dan Mujahadah (Experiential Spiritual Learning). Calon sarjana dibimbing melakukan amaliyah pembiasaan ibadah rutin seperti tafakur, qiyamul lail, puasa sunnah, zikir terstruktur, dan muhasabah sebagai sarana pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs). Hal ini didasari prinsip bahwa konselor muslim harus memiliki ketenangan hati (sakinah) agar dapat memancarkan empati yang sehat kepada klien.
Sistem evaluasi hasil belajar mencakup portofolio penanganan kasus klinis, uji unjuk kerja konseling, serta penilaian integritas moral dan adab keseharian selama menempuh masa studi di kampus.
Komitmen Pengawalan Dokumen ke Kementerian Agama
Ketua K2P-PTKI, Prof. Dr. Hj. Ulfiah, M.Si., C.P.C.E., M.C.E., menyambut hangat penyerahan naskah ini. Ulfiah menyampaikan bahwa prodi psikologi dan psikologi Islam di lingkungan PTKI memiliki tingkat animo calon mahasiswa tertinggi di berbagai daerah. Di UIN Bandung sendiri, peminat jalur mandiri CBT mencapai 1.840 pendaftar untuk kuota penerimaan yang sangat terbatas.
Sebagai konsorsium resmi yang di-SK-kan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI untuk periode 2025–2030, K2P-PTKI berkomitmen menindaklanjuti naskah kurikulum inti prodi psikologi islam ini dalam rapat kerja internal sebelum dikoordinasikan secara formal dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis Kemenag).
“Kita harus bangga berada di bawah naungan Kementerian Agama dan lembaga akreditasi LAMDIK. Kampus Islam telah membuktikan mutunya, seperti UIN Imam Bonjol dan UIN Ar-Raniry yang berhasil meraih akreditasi Unggul. Naskah dari Jawa Timur ini akan kami pelajari secara rinci per poin untuk dijadikan pijakan penguatan kebijakan nasional,” ungkap Prof. Ulfiah.
Sekretaris K2P-PTKI, Dr. Suryani, S.Ag., S.Psi., M.Si. (UIN Sunan Ampel Surabaya), turut mendampingi forum hingga penutupan dan menyatakan kesiapan konsorsium dalam menjaga mutu implementasi kurikulum di lapangan.
Konsensus Kampus Jawa Timur dan Advokasi Profesi Psikolog
Puncak agenda ditandai dengan seremoni penyerahan simbolis dokumen rekomendasi oleh Ahmad Agenda serah terima naskah secara simbolis dilakukan oleh Ahmad Sulaiman dan Yusuf Hamdani Abdi kepada Ketua Umum PP API Prof. Agus Abdul Rahman, serta Dr. Suryani mewakili K2P-PTKI. Naskah ini mengikat kesepakatan bersama delapan perguruan tinggi di Jawa Timur:
- Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri
- UIN Syekh Wasil Kediri
- Universitas Muhammadiyah Ponorogo
- IAI Al-Fatimah Bojonegoro
- IAINU Tuban
- INSIDA Gresik
- Universitas Al-Azhar Gresik
- UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember
Forum menyepakati langkah kolektif untuk memperjuangkan keharmonisan payung hukum regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP), regulasi Tenaga Kesehatan, serta Keputusan Menteri Agama (KMA).
Melalui konsensus ini, seluruh sivitas akademika berharap lulusan sarjana dari kurikulum inti prodi psikologi islam memperoleh persamaan hak dan kepastian hukum untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi psikolog di berbagai perguruan tinggi terkemuka di tanah air.
Untuk membaca artikel berita up-to-date mengenai Jawa Timur dan sekitarnya Anda dapat menyimak informasi lengkapnya di portal JatimSatunews.



Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.